Informasi Barang dan Jasa
PEMILIHAN
TAHUN 2024
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fungsinya adalah sebagai pengakuan bahwa penyedia barang atau jasa telah dipilih dan diterima untuk melaksanakan pekerjaan atau pengadaan sesuai dengan penawaran yang disampaikan. SPPBJ juga memastikan bahwa semua persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi sebelum penandatanganan kontrak. Setelah Panitia Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) kepada PPK, SPPBJ diterbitkan. SPPBJ tidak dipersyaratkan dalam pengadaan ini. |
|
|
Pekerjaan Fullboard Meeting |
|
|---|---|
|
Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) |
Tidak Dipersyaratkan |